Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1953 tentang Pengubahan Beberapa Pasal Dari Reglemen Dewan-Dewan Perumahan Yang Tercantum Dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Yang Terakhir Dengan Keputusan Di Dalam Staatsblad 1948 Nomor 217