Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi-Propinsi Dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum Dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil
Peraturan Pemerintah ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!