Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!