Peraturan Menteri Keuangan No 191/PMK.04/2016 tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Keuangan ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!