Surat Edaran Bank Indonesia No 18/29/DPM tahun 2016 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta, dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
Surat Edaran Bank Indonesia ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Surat Edaran Bank Indonesia ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!