Peraturan Menteri Keuangan No 192/PMK.07/2016 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas Yang Berasal Dari Sisa Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Sudah Ditentukan Penggunaannya Pada Tahun-Tahun Sebelumnya Untuk Mendanai Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2016