Surat Edaran Bank Indonesia No 18/23/Dsta tahun 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Surat Edaran Bank Indonesia ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Surat Edaran Bank Indonesia ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!