Peraturan Menteri Keuangan No 151/PMK. 08/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Menimbang Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!