Peraturan Ketua Bapepam No PER-07/BL/2011 tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana Yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru' dan Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Disediakan Perusahaan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Yang Mungkin Timbul Dalam Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
Peraturan Ketua Bapepam ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!