RUU tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Lembaga Negara (Mengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bek
RUU ini ditangani oleh Komisi I